Dasar hukum yang mengatur adalah peraturan daerah di
tiap daerah. Begitu juga dengan sanksinya. Sanksi yang umum dilakukan
oleh pemerintah bagi balai pengobatan tradisional yang tidak mempunyai
izin adalah penutupan tempat usaha.
Persyaratan Administratif Pembuatan Izin Pengobatan Tradisional
Dalam mengurus perizinan bagi pengobat tradisional umumnya persyaratan
administratifnya tidaklah susah. Persyaratannya sebagai berikut.
1. Biodata atau riwayat hidup pengobat tradisional.
2. Salinan KTP pengobat tradisional yang masih berlaku.
3. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa tempat melakukan Pekerjaan
sebagai pengobat tradisional.
4. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi di bidang pengobatan
tradisional yang bersangkutan.
5. Salinan ijazah atau sertifikat sebagai pengobat tradisional.
6. Surat pengantar dari puskesmas setempat.
7. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
8. Rekomendasi dari kejaksaan negeri atau kantor departemen agama di kota
tempat praktek.
9. Instansi yang berwenang dalam memberikan izin balai pengobatan tradisional
adalah Dinas Kesehatan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
Prosedur Pengurusan Pembuatan Izin Pengobatan Tradisional
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati/walikota melalui Kepala Dinas
Kesehatan dengan melampirkan semua persyaratan yang sudah disiapkan.
2. Setelah permohonan masuk ke pemerintah daerah, kemudian pihak Dinas
Kesehatan akan meninjau ke lokasi usaha dan akan melakukan penyuluhan
seperlunya kepada pemohon. Jika ada kekurangan maka pemohon harus
melengkapinya. Misalnya kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
dalam menjalankan profesinya.
3. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka dalam waktu paling lama 14 hari kerja,
izin sudah bisa diberikan.
Persyaratan Administratif Pembuatan Izin Pengobatan Tradisional
Dalam mengurus perizinan bagi pengobat tradisional umumnya persyaratan
administratifnya tidaklah susah. Persyaratannya sebagai berikut.
1. Biodata atau riwayat hidup pengobat tradisional.
2. Salinan KTP pengobat tradisional yang masih berlaku.
3. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa tempat melakukan Pekerjaan
sebagai pengobat tradisional.
4. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi di bidang pengobatan
tradisional yang bersangkutan.
5. Salinan ijazah atau sertifikat sebagai pengobat tradisional.
6. Surat pengantar dari puskesmas setempat.
7. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
8. Rekomendasi dari kejaksaan negeri atau kantor departemen agama di kota
tempat praktek.
9. Instansi yang berwenang dalam memberikan izin balai pengobatan tradisional
adalah Dinas Kesehatan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
Prosedur Pengurusan Pembuatan Izin Pengobatan Tradisional
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati/walikota melalui Kepala Dinas
Kesehatan dengan melampirkan semua persyaratan yang sudah disiapkan.
2. Setelah permohonan masuk ke pemerintah daerah, kemudian pihak Dinas
Kesehatan akan meninjau ke lokasi usaha dan akan melakukan penyuluhan
seperlunya kepada pemohon. Jika ada kekurangan maka pemohon harus
melengkapinya. Misalnya kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
dalam menjalankan profesinya.
3. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka dalam waktu paling lama 14 hari kerja,
izin sudah bisa diberikan.